Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pemohon adalah pemerintah atau perorangan warga negara Indonesia’. Pemohon menyebut pasal yang ada saat ini membatasi permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh pemerintah.
Pemohon merasa dirugikan pasal tersebut karena tidak bisa mengajukan pembubaran partai-partai yang anggotanya terlibat kasus korupsi. Pemohon merasa pasal itu mengurangi kepastian dirinya terlindungi dari ancaman korupsi saat anggota partai politik yang korup duduk di jabatan publik lewat Pemilu.
Hakim MK pun memberikan pertimbangan terhadap permohonan pemohon. MK mengatakan tidak dimungkinkan perseorangan atau warga negara untuk mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran partai politik.
“Telah jelas dan tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata ‘Pemerintah’ pada Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah,” kata Suhartoyo.
“Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam Penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah ‘Pemerintah Pusat’. Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat,” sambungnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2023).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar jaksa. (DON)
Badung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ditemukan Selasa malam (19/3/2024) di pinggir Pantai Kuta dan tanpa identitas,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dilansir, Rabu (20/3/2024).
Jasad itu ditemukan persis di sebelah utara shelter kebencanaan Patung Baruna. Mayat itu ditemukan oleh pengunjung yang kebetulan melintas.
Saat diperiksa petugas, kondisi mayat itu sudah mulai membusuk. Kulitnya mulai mengelupas. Ditemukan dalam kondisi telentang dan telanjang. (VAN)
Pandeglang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada satu orang yang diperiksa oleh penyidik, dia terduga pelaku, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang Ipda Abdul Muiz, Selasa (19/3/2024).
Muiz mengatakan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan tewas Pantai Laba PLTU, merupakan seorang pelajar SMP bernama Masandi Rajabi (18), warga Teluk Lada, Kecamatan Sobang. Muiz mengatakan sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang selama dua hari.
Muiz menyebut keluarga korban merasa curiga atas penyebab kematian korban. Atas hal itu, pihak keluarga korban meminta polisi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Pemeriksaan itu berdasarkan hasil permintaan pihak keluarga korban, yang meminta untuk dilakukan pengusutan penyebab kematian,” katanya.
Muiz mengatakan yang diperiksa saat ini ialah orang yang terakhir pergi dengan korban dua hari yang lalu. Ia mengatakan terduga pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.
“Belum bisa ditetapkan (tersangka) masih dalam pemeriksaan, saat ini terduga masih mengelak. Tapi kita masih menunggu hasil autopsi,” pungkasnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya sampaikan terkait dengan dugaan ada penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga LPEI. Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Alex menyebut salah satu perusahaan yang menerima fasilitas KMKE dari LPEI ialah PT PE. Dia mengatakan PT PE mendapatkan fasilitas KMKE sebanyak tiga kali, yaitu tahun 2015 sebesar USD 22 juta, 2016 sebanyak Rp 400 miliar, dan tahun 2017 Rp 200 miliar. Jadi, katanya, total KMKE yang disalurkan ke PT PE senilai 22 juta dolar dan Rp 600 miliar.
“Ini bertujuan mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan ada dugaan terjadi fraud terkait pemberian fasilitas KMKE ini. Alexander mengatakan komite pembiayaan diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan periode Juni 2015 yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan ke PT PE.
“Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE,” ujarnya.
Alex mengatakan terkait jaminan aset tetap yang diajukan PT PE berupa tiga unit ruangan kantor berpotensi gagal dilakukan pengikatan karena belum terbit sertifikat kepemilikan atas aset itu. Selain itu, lanjut Alex, ada dugaan penggelembungan nilai piutang PTPE.
“Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan,” tuturnya.
Dia mengatakan terdapat peningkatan aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi pada PT PE. PTPE diduga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan valuasi PT PE.
“Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE,” katanya.
Dia juga mengatakan ada dugaan pelanggaran oleh direksi dan komite pembiayaan dalam pemberian KMKE yang kedua sejumlah Rp 400 miliar. Antara lain, katanya, diduga terdapat pengabaian terhadap jaminan aset tetap PT PE berupa tiga unit ruangan kantor yang belum diikat sempurna karena belum ada sertifikat dan berisiko kegagalan pengikatan jaminan.
Kemudian, komite pembiayaan diduga menyetujui penambahan jaminan berupa fix asset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian. “Namun nilai likuiditas tersebut sangat rendah hanya 74% dan dinilai tidak men-cover nilai pembiayaan,” kata Alexander. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
93 orang diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungli ini. Lalu, kenapa cuma 15 orang yang dijadikan tersangka?
“Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024). Asep mengatakan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima ‘uang rokok’
“Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.
Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana,” ucapnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantuan di Kantor Kejaksaan Agung RI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024), suasana Kantor Kejagung sudah dipenuhi awak media. Berdasarkan informasi yang didapat, Sri Mulyani sudah tiba di Kejagung RI, namun kedatangannya itu tak diketahui oleh awak media.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan pertemuan ST Burhanuddin dan Sri Mulyani itu terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Ketut. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Walaupun sudah jelas melanggar, sepertinya perusahan yang disebut melakukan pencemaran lingkungan dapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. Sebagai mana surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan No 005/0037-DLHK/I/2024 perihal permohonan pembekuan perizinan PT.Panca Kraft Pratama.
Perusahaan yang beralamat di jalan Sangego Bayur No 8 Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci- Kota Tangerang sepertinya sudah berulang kali dapat teguran dari Dinas Terkait. PT.Panca Kraft Pratama telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.0081/DLHK/I/2023 tentang teguran tertulis kepada perusahaan dan telah ditingkatkan pemberatan sanksi menjadi sanksi administratif paksaan pemerintah.
Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, Kamis 7/3/024, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiha tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.
Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.
“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Siskaeee dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka, yang mana sebelumnya dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan tersebut.
Tofan mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Kamis (18/1) malam. Namun, pihaknya meminta polisi menunda pemeriksaan tersebut, sebab Siskaeee tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan, di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mba Siskaeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelasnya. (BAS)