JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemberian uang sebesar Rp 500 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Edwin Salhuteru, SH dan Alisati, SH, MH, praktisi hukum yang juga konsultan hukum surat kabar Khatulistiwa dan khatulistiwaonline.com mengatakan, masalah pemberian uang dari instansi pemerintah daerah kepada pihak kepolisian ini harus diusut tuntas.
“Masyarakat harus tahu, ada urusan apa Pemkot Tangsel sehingga harus menyerahkan uang ratusan juta kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, pihak pemberi dan penerima harus sama-sama diusut. Pemberian uang untuk kepentingan apa dan dari mana asal uang tersebut,” ujar praktisi hukum.
Bahkan, menurut kedua praktisi hukum tersebut jika Khatulistiwa memberikan kuasa kepada mereka, pihaknya siap melakukan somasi ke Pemkot Tangsel melalui Law Firm Gracia.
Sebagaimana diberitakan, pemberian sejumlah uang yang belum jelas peruntukannya itu sejak beberapa minggu terakhir kian santer di kalangan tertentu. Berbagai pihak berharap, baik pihak pemberi dalam hal ini Satpol PP maupun penerima yaitu Polres Tangsel memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan, sebaiknya kedua belah pihak menjelaskan pemberian uang antar instansi Pemda ke pihak kepolisan ini. Masyarakat juga pingin tau apakah pemberian uang ini melibatkan kedua instansi atau pribadi,” ujar beberapa warga.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi Khatulistiwa dan Website khatulistiwaonline.com disebutkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Unit Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), A. Suryana B. Amsari, SE menyerahkan sejumlah uang kepada Aiptu P. Daulay pada tanggal 27/11-2015 dan diketahui oleh Ashar Syam’un RAP, M. Si.
Penyerahan uang yang tidak jelas dari mana asal usul dan peruntukannya itu juga disaksikan dua orang lain. Agar berita ini tidak menjadi fitnah dan tetap diaturan Jurnalistik, Khatulistiwa beberapa kali mengirim WA dan SMS kepada Ashar Syamun, namun sampai berita ini kembali diturunkan tidak pernah memberikan jawaban.
Dalam penegakan Supremasi hukum, dimana semua sama dihadapan hukum, untuk itu diminta kepada instansi terkait agar mengusut tuntas masalah ini. (DAB/NGO).