JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuntut sejumlah hal dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, selaku pihak tergugat, mengaku siap melaksanakan apapun keputusan MK.
“Iya, kita harus siap,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Salah satu tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK yakni pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 secara keseluruhan. Jika tuntutan itu dikabulkan, Ilham yakin hanya beberapa daerah saja yang harus melakukan PSU.
“Tentu saja kita dikasih waktu berapa lama (untuk mempersiapkan PSU), pengalaman kita begitu. (PSU) biasanya tidak banyak, berapa PSU, kalaupun ada yang banyak, misalnya daerah pemilihan mana tuh seluruhnya PSU,” jelasnya.
Namun, Ilham juga meyakini bahwa pihaknya akan bisa menjawab gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. Dia menegaskan KPU telah menyelenggarakan pemilu seusai dengan prosedur.
“Tapi insyaallah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ilham.
PSU merupakan satu dari tujuh petitum (tuntutan) yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK. Berikut tujuh tuntutannya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.(DON)