JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin merespons positif soal pembentukan Densus Tipikor Polri. Menurutnya, korupsi perlu untuk diperangi bersama.
“Penanganan korupsi memang perlu diperangi bersama,” kata M Jasin dalam perbincangan dengan khatulistiwaonline, Senin (16/10/2017) malam.
Dia mengatakan, hadirnya lembaga pemberantasan korupsi diharapkan dapat saling melengkapi. Sehingga tidak ada benturan antar-lembaga penegak hukum yang ada seperti KPK-Polri-Kejaksaan Agung.
“Kan yang jadi musuh bersama yaitu pelaku korupsi. Jangan sampai menimbulkan gaduh, ada benturan antar penegak hukum,” tutur pria yang menjabat di periode 2007-2011.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di DPR bersama KPK dan Kejaksaan Agung menyampaikan dua skema dalam pembentukan Densus Tipikor ini.
Skema pertama, Densus Tipikor dibuat dalam satu atap. Di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan BPK atau BPKP. Masing-masing lembaga akan ikut jadi pemimpin lembaga. Sedangkan skema kedua, Densus Tipikor terdiri dari Polri dan Kejagung. Nantinya Densus Tipikor dipimpin Polri. Namun, ada satu tim khusus dari Kejagung yang mendampingi Densus Tipikor agar proses penanganan kasus bisa dilakukan dengan cepat.
Terkait dua skema tersebut, Jasin tak mempermasalahkan selagi Densus Tipikor dengan aparat penegak hukum lainnya dapat saling melengkapi dalam kerja pemberantasan korupsi. Hanya saja, dia berharap pembentukan lembaga ini bukan sebagai kebijakan yang dibuat secara mendadak atau insidentil.
“Nanti kalau membentuk seperti Densus 88 ya, silakan. Itu kan internal Polri. Jadi jangan istilahnya lembaga lain untuk ikut campuri kebijakan internal yang sudah ditentukan kepala, dalam hal ini Kapolri. Ya bagaimana baiknya menurut Kapolri seperti apa,” tuturnya.
Rencananya, Densus Tipikor sudah terbentuk pada akhir tahun ini dan efektif beroperasi pada tahun 2018. Tito mengaku sudah lapor kepada Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Densus ini.
Polri mengajukan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Densus Tipikor ini. Rencananya lembaga ini akan menjalankan sistem anggaran at cost, yakni ada anggaran yang berlebih bisa dikembalikan lagi ke negara. (DON)