JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Al-Khaththath ditahan bersama 4 orang lainnya dengan sangkaan pemufakatan makar.
“Seluruhnya dinyatakan ditahan ya,” kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan yang mendampingi Al-Khaththath di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Michdan, penahanan dilakukan karena polisi mengatakan memiliki cukup bukti atas sangkaan yang dikenakan kepada Al-Khaththath yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri.
“Ini hak diskresinya kepolisian, menangkap mengatakan cukup bukti dengna pendalaman petanyaan khususnya ustaz Al-Khaththath,” sambung Michdan.
Menurut Michdan, Al-Khaththath dalam pemeriksaan dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 12 lembar.
“BAP hanya berisikan rapat-rapat yang kaitannya dengan aksi 313,” ujarnya. (MAD)