JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setya Novanto–disebut jaksa KPK dalam surat tuntutan–menerima USD 7,3 juta dari pencairan anggaran proyek e-KTP. Aliran uang itu tak begitu saja masuk ke kantong Novanto, tapi berputar-putar dengan dugaan untuk mengelabuhi KPK. Seperti apa rumitnya?
Berawal dari mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan salah satu vendor proyek e-KTP. Anang memang bertanggung jawab mengalirkan duit e-KTP sebagai jatah untuk Novanto.
“Anang juga mengirimkan uang untuk terdakwa Setya Novanto melalui perusahaan Johanes Marliem dari PT Biomorf Mauritius yang selanjutnya dikirim melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta dan melalui Made Oka Masagung sebesar USD 1,8 juta dan sebesar USD 2 juta,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
1. Aliran USD 3.550.000
Pengiriman uang dilakukan Johanes Marliem pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 melalui sejumlah perusahaan dan money changer dengan mekanisme barter atau menggunakan sarana set off atau pertemuan utang dengan memanfaatkan transaksi pihak lain yang legal.
a. Melalui perusahaan, berikut rinciannya:
– Dikirimkan kepada Hwa Kong Trading Co (Ltd) sebesar USD 250.000
– Dikirimkan kepada Golden Victory International Pte Ltd sebesar USD 183470
– Dikirimkan kepada Kohler Asia Pasific Ltd sebesar USD 101.090,51
– Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise Co Ltd sebesar USD 200.000
– Dikirimkan kepada Sunshine Development sebesar USD 500.000
– Dikirimkan kepada Pasific Oleo Chemical Trading Pte sebesar USD 150.000
– Dikirimkan kepada Omni Potent Ventures Capital Ltd sebesar USD 240.200
b. Melalui rekening money changer di beberapa bank di Singapura, berikut rinciannya:
– Bank OCBC Tampines Branch sebesar USD 800.000 atas nama Nenny
– Bank United Overseas Bank Singapura sebesar USD 359.800 atas nama Juli Hira
– Bank United Overseas Bank Singapura sebesar USD 765.440 atas nama Santoso Kartono
Uang-uang (setelah dipotong fee) dibarter Juli Hira dan Riswan Barala dengan cara memberikannya secara tunai kepada Novanto melalui keponakannya, Irvanto. Pemberian itu dilakukan bertahap dengan cara dikirim ke rumah Irvanto oleh Riswan dan Muhammad Nur alias Ahmad dengan jumlah total USD 3.500.000. Kemudian Irvanto memberikan uang itu ke Kartika Wulansari selaku sekretaris dan pengelola keuangan Novanto.
2. Aliran USD 1,8 Juta
Pengiriman uang dilakukan Johanes Marliem pada 14 Juni 2012 ke Made Oka Masagung sebesar USD 1.800.000. Uang dikirim ke rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd yang merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung yang disamarkan dengan underlying transaction ‘software development final payment’. Setelah mengirimkan uang, Johanes melapor ke Anang dengan menyampaikan ‘uang telah dikirimkan ke Babehnya Asiong atau Novanto.
3. Aliran USD 2 Juta
Pada 10 Desember 2012, Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan USD 2.000.000 ke rekening Delta Energy Pte Ltd Singapura di Bank DBS. Pengiriman uang itu disamarkan dengan cara pembuatan perjanjian penjualan sebesar 100.000 saham milik Delta Energy Pte Ltd di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
Setelah menerima uang itu, Made Oka Masagung mengirimkan USD 315.000 dari USD 2.000.000 yang diterimanya kepada Irvanto. Pemberian itu dilakukan dengan cara Irvanto menyampaikan pada Muda Ikhsan Harahap bahwa ada temannya yang bernama ‘Pak Agung’ akan mengirimkan uang padanya di Bank DBS.
Kemudian, Muda Ikhsan diminta Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Irvanto.(DON)