SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemda Serang akan mengembalikan uang ke korban tsunami Selat Sunda yang kena pungli di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP). Uang akan dikembalikan dari iuran pegawai RSDP dan PNS di Pemkab.
“Uang akan kita kembalikan ke korban. Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya,” kata Sekda Pemkab Serang, Entus Mahmud saat ditemui di Serang, Banten, Senin (31/12/2018).
Entus mengatakan belum ada lagi keluarga korban tsunami yang mengaku dipungut oleh pegawai RSDP. Sementara baru 2 keluarga yaitu korban dari Sumatera Utara dan keluarga Aa Jimmy. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pungli tersebut.
“Kami yang jelas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan peristiwa ini. Ini menjadi catatan yang harus kami tindaklanjuti barangkali supaya tidak terjadi lagi,” paparnya.
Kepolisian Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka kasus pungli jutaan rupiah ke korban tsunami. Tersangka inisial F yang merupakan ASN di RSDP dan dua orang dari pihak CV yang bekerja sama dengan RSDP yaitu inisial I dan B.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (DON)