JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kasus dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab disebut telah dihentikan atau di SP3. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, meminta polisi untuk menjelaskan status kliennya tersebut.
“Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat,” kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).
Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.
“Sebenarnya sudah lama sekitar Februari tapi resmi diumumkan hari ini. (Alasannya) Cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat jadi alat bukti,” papar dia.
Kabar penghentian kasus juga disampaikan oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif. Namun, dia menyerahkan penjelasan kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa di tanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal,” tutur Slamet. (ADI)