JAKARTA.khatulistiwaonline.com
Sejumlah partai, warga, hingga perkumpulan advokat menggugat ambang batas capres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya? Tidak satu pun dari gugatan keroyokan tersebut yang dikabulkan MK.
Salah satu gugatan yang ditolak adalah gugatan Bang Haji Rhoma Irama selaku Ketum Partai Idaman. Harapan Bang Haji untuk membatalkan ambang batas capres itu tak dikabulkan MK.
“Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1/2018).
Setelah Bang Haji Rhoma, gugatan Ketum PSI Grace Natalie soal ambang batas capres juga ditolak.
Namun Grace dan Bang Haji Rhoma tetap mendapat angin segar dari MK. Gugatan mereka tentang verifikasi parpol pemilu dikabulkan MK. Jadi MK memutus mengabulkan sebagian untuk gugatan Bang Haji dan Grace Natalie.
Beda nasib dengan gugatan Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman. Gugatan pengacara ACTA itu tidak diterima oleh MK karena objek gugatannya tidak jelas.
Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan MK, Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku. Aturan presidential threshold sebesar 20% masih berlaku.
Hingga pukul 12.30 WIB, gugatan presidential threshold masih terus dibacakan. Gugatan diajukan dari berbagai kelompok masyarakat. (NGO)