JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bicara soal tata kelola blangko KTP elektronik yang akhir-akhir ini disorot, termasuk temuan e-KTP yang invalid hingga pembuangan ribuan e-KTP. Tjahjo menegaskan pihaknya sangat mendorong Polri untuk menangkap oknum pelaku.
“Terkait tata kelola blangko KTP elektronik akhir-akhir ini yakni adanya pelanggaran SOP sehingga terdapat KTP rusak/invalid dan lain-lain yang tidak dimusnahkan serta adanya tindak pidana pencurian dan adanya oknum yang sengaja membuang KTP elektronik rusak/invalid/kedaluarsa adalah murni tindak pidana,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (14/12/2018).
“Dan kami sangat serius minta Kabareskrim Polri mengusut, menangkap dan menghukum seberat-beratnya para pelaku. Kami pasti tindak aparatur siapapun yang terlibat termasuk pecat dan pidanakan. Kami tidak pernah lindungi aparatur yang korup dan tidak bertanggung jawab,” tegas Tjahjo.
Tjahjo menegaskan masalah e-KTP akhir-akhir ini tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu 2019. Soal DPT ditegaskan dia adalah otoritas mutlak KPU dan penyelenggara pemilu. Kemendagri hanya memberikan DP4 sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dan hal tersebut sudah dilaksanakan dengan penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU tahun lalu, 17 Desember 2017.
Soal e-KTP, ada ribuan yang tercecer di daerah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi masih menyelidiki terkait kasus tercecernya e-KTP di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 17 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Tjahjo menegaskan pihaknya serius meminta polisi mengungkap pelaku dan sembari menyebut bahwa tercecernya ribuan e-KTP tak akan memengaruhi jumlah DPT Pemilu 2019.
“Jadi masalah KTP elektronik hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Dan kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas pemerintah dan pemda sesuai UU hanya membantu saja. Yang tentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhmya wewenang penyelenggara pemilu. Dengan demikian, tidak tepat jika soal tindak pidana terkait KTP elektronik dikaitkan dengan pemilu,” sebut Tjahjo.
Tjahjo juga berbicara soal pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau Luber Jurdil. Tjahjo yakin Pemilu 2019 akan berlangsung sesuai harapannya.
“Landasan hukum pelaksanaan pemilu adalah UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemda, parpol, kontestan dan seluruh aktor-kantor terkait dengan penyelenggaraan pemilu. UU telah mengatur secara baik dan sistematik guna mewujudkan tata kelola pemilu yang luber, jujur dan adil dan bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP. Aturan tersebut mengikat semua pihak,” tutur Tjahjo.
Tjahjo menyebut dirinya selalu mengingatkan semua pihak untuk melawan racun demokrasi. Racun demokrasi yang disebut Tjahjo ialah politik uang hingga politisasi SARA.
“Saya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, mari kita tolak dan lawan siapa pun yang coba-coba melakukan kecurangan dalam pemilu,” pungkas Tjahjo.(DON)