JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kerap terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan kedutaan besar (kedubes) asing yang ada di Indonesia. Namun sengketa yang berakhir ke pengadilan itu acapkali tidak dilaksanakan oleh kedubes asing itu.
Salah satunya yaitu saat MA menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq pada April 2012. MA menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.
Contoh lainya itu sengketa pekerja lokal Luis Pereira yang bekerja di Kedubes Brasil. Luis di-PHK tanpa pemberian hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan pada 2011. Luis menggugat Kedubes Brasil dan menang. Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Kasus itu ternyata menuai kontroversi dalam pelaksanaan eksekusinya. Pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.
Dilema itu dibawa MA ke dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut.
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja.pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).
SEMA tersebut dirumuskan dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016 lalu.
“Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas MA. (DON)