JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK tetap menahan Samsu Umar Abdul Samiun meski dirinya terpilih di Pilkada Kabupaten Buton. Penahanan itu, menurut KPK dilakukan karena penanganan kasusnya tetap berjalan.
“SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tetap dalam penahanan di KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).
Samsu Umar resmi ditahan KPK pada Kamis (26/1) lalu. Penahanan itu dilakukan setelah pada Rabu (25/1) KPK mengamankan Samsu Umar saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Samsu Umar merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberi suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011.
Sebagai informasi, Samsu Umar Abdul Samidun memperoleh 55,08% suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton. Samsu merupakan calon tunggal yang melawan kotak kosong di Pilkada.
Hasil itu didapat dari real count sementara KPU. Dari laman resmi KPU, Kamis (16/2/2017), sudah 100 persen data yang diperoleh dari total 213 tempat pemungutan suara (TPS).
Samsu dan pasangannya, La Bakry memperoleh 27.512 suara sementara ada 22438 suara (44,92%) untuk kotak kosong. Ada total suara sah 49.959 dan total suara tidak sah 655. (MAD)