JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan persiapan penanganan sengketa Pilkada 2018. Ketua MK Anwar Usman meninjau lokasi dan sarana prasarana penanganan sengketa.
Di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018) Anwar melakukan pemantauan pada pukul 08.45 WIB. Anwar ditemani Wakil Ketua MK Aswanto, Sekjen Guntur Hamzah dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Lokasi penanganan sengketa Pilkada MK itu ada di aula lantai dasar gedung MK yang selama sengketa pilkada digunakan sebagai ruangan panitera pengganti dan panitera pengganti. Anwar kemudian meninjau ke ruang registrasi yang berada di luar aula.
Anwar kemudian meminta ruangan panitera pengganti dan pendamping itu agar steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Dia juga sempat menanyakan waktu jaga petugas registrasi saat bertugas.
“Ini (ruangan) nanti harus steril ya. Registrasi stand by dari jam berapa” tanya Anwar.
“Stand by dari jam 07.00 WIB sampai malam jam 24.00 pak,” ujar salah satu petugas registrasi.
Di ruangan itu, terlihat ada 10 meja yang nantinya akan melayani registrasi pendaftaran sengketa pilkada. Meja tersebut terdiri dari 4 meja untuk pendaftaran langsung, 2 meja untuk pendaftaran online, 2 meja konsultasi dan 2 meja untuk layanan Pengujian UU.
Anwar mengatakan registrasi sengketa telah dimulai sejak kemarin. Namun, dia mengatakan sampai saat ini belum ada peserta pilkada yang melakukan pendaftaran.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin, sampai hari ini belum ada pendaftaran,” kata Anwar.
Waktu pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Kknstusi nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman teknis dalam penanganan perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Batas akhir pendaftaran sengketa untuk provinsi hingga 11 Juli 2018 dan batas akhir pendaftaran kabupaten/kota tanggal 10 Juli 2018.(MAD)