JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Jakarta Corruption Watch (JCW) menyurati secara resmi Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran dan kehormatan Undang Undang anggaran oleh instrumen negara. Surat resmi JCW bernomor 1050/ LSM JCW/ I/ 2017 dan Nomor 1051/ LSM JCW/ I/ 2017 itu untuk pemintaan pertanggungjawaban hokum kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bakamla RI terkait dua jenis pengadaan barang bernilai Rp 968 milar lebih. PT. ME dan PT. CMI Teknologi selaku pengadaan Dua System Unmanned Air System Drone Yang Terintegrasi dengan BIIS dan pengadaan Backbone CoaStakl Surveilance System Yang Terintegrasi dengan BIIS, justru tergolong melanggar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoran Terbatas dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” jelas Koordinator JCW Manat Gultom kepada Khatulistiwaonline, Selasa (7/02-2017).
Masalahnya kata Manat, dua perusahaan itu tidak memasang papan nama perusahaan. Bahkan PT. CMI Teknologi yang tersirat di Bakamla di Jalan Soekarno Hatta No. 631 Bandung tersebut sama sekali tak diketemukan ketika lembaga pihaknya menelusuri nomor tersebut sepanjang jalan.
Sedangkan PT. ME alias merial esa yang disebut alamat Jalan KH. Abdulla Syefei Tebet Timur, Tebet Jakarta Selatan yakni berada pada sebuah gang kecil yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua saja,” kata Manat. Fisik bangunan sesuai nomor dan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) menunjukkan sebuah bangunan rumah tinggal. Artinya kantor PT. ME tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalan klasifikasi melanggar perijinan peruntukan.
Dengan peristiwa dua perusahaan melanggar administratif hukum tetapi dimenangkan PPK dan KPA di Bakamla jelas mengundang tanya. Pihak pejabat di Bakamla RI ternilai tak mendirikan system integritas dan tidak mendirikan penguatan pengawasan internal pemerintahan serta tak member contoh melakukan hukum.
Karena itu, tambah Manat, wajar jikalau baru- baru ini ada peristiwa OTT KPK di Bakamla dalam proyek APBN 2016. Sementara dua pengadaan pada tahun 2016 juga sudah ternilai ada unsur korupsi dengan korupsi yang bersifat terselubung dengan korupsi dengan korupsi yang bersifat ganda. JCW menilai bawa dua unsure atau bentuk korupsi disebutkan rentan diperistiwakan terhadap pengadaan barang jasa pemerintah masing masing bernilai Rp. 571 miliar serta Rp 397 miliar lebih tersebut. Dan JCW selaku pelibatan/partisipasi pemberantasan korupsi mengancam lapor dugaan korupsi itu ke KPK.
Sudah ternilai ada niat jahat seperti unsur panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga atau nilai kontrak, kemudian selisihnya dibagi-bagikan. Dan modus operandi seperti itulah kebanyakan kasus korupsi anggaran terungkap hukum,” jelasnya. Hakikatnya, atau berkesesuain dengan temuan dua pihak perusahaan selaku kontrak hokum pengadaan barang di Bakamla tersebut tetapi tak administrative hukum menunjukkan bahwa peristiwa dituduhkan KKN rentan terjadi. (NGO)