JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menggeledah kantor pusat PT PLN (Persero) dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Jadi kita lakukan penggeledahan di 2 lokasi, baru mulai malam ini. Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena ada sejumlah bukti yang kami duga ada di kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) tersebut,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Hingga kini penggeledahan menurut Febri masih berlangsung. Dokumen yang dicari penyidik misalnya, terkait kontrak atau hubungan kerja sama perusahaan terkait PLN dengan pihak swasta.
“Karena ada hubungan hukum yang perlu terjadi kalau kita bicara tentang pembangunan proyek PLTU Riau-1, baik antara PLN dengan subsidiari atau perusahaan yang masih terkait dengan PLN, ataupun dengan perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin,” urai Febri.
Febri menyebut KPK perlu mendalami lebih jauh proses awal hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni. Dia mengatakan KPK bakal segera memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
“Sejauh mana suap yang kami duga diterima EMS sekitar Rp 4,5 miliar tersebut itu memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi,” tutur Febri.
“Kalau tidak minggu ini, secepatnya minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Eni diduga menerima duit Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, yang juga menjadi tersangka, untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (DON)