JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gejolak internal KPK belum usai. Pimpinan KPK digugat oleh pejabat struktural ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Selasa (18/9/2018), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 213/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Senin, 17 September 2018.
Para penggugat ialah:
1. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK)
2. Hotman Tambunan (Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi KPK)
3. Dian Novianthi (Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK)
Sementara, pihak tergugat ialah pimpinan KPK. Adapun gugatannya ialah:
Dalam Penundaan:
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan:
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang berisi Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Dan Instansi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
3.Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1448 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III Pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
4 Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1447 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi Pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberhentikan dan mengangkat 12 orang pejabat KPK pada jabatan baru berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. 1442 Tahun 2018; Keputusan Pimpinan KPK No. 1443 Tahun 2018;
Keputusan Pimpinan KPK No. 1444 Tahun 2018; Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018; Keputusan Pimpinan KPK No. 1446 Tahun 2018;
6.Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1426 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Tata Cara Mutasi Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1448 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018, dan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1447 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberhentikan dan mengangkat 13 orang pejabat KPK pada jabatan baru berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. 1442 Tahun 2018, Keputusan Pimpinan KPK No. 1443 Tahun 2018, Keputusan Pimpinan KPK No. 1444 Tahun 2018, Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018, Keputusan Pimpinan KPK No. 1446 Tahun 2018;
4. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 1426 Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Tata Cara Mutasi Di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Para Penggugat pada posisi jabatan terakhir sebelum dirotasi oleh Tergugat;
6. Menghukum Tegugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
(DON)