JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap membantah menerima duit e-KTP. Namun KPK menegaskan memiliki bukti-bukti terkait aliran duit e-KTP sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan.
“KPK tentu memiliki bukti-bukti lain dan tidak bergantung pada bantahan, termasuk tentang indikasi aliran dana,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/3/2017).
Febri mengingatkan agar para saksi yang dihadirkan di persidangan berbicara jujur. Jaksa pada KPK tidak akan terpengaruh dengan bantahan saksi.
“Terkait dengan bantahan jumlah uang, silakan saja. Namun, kami ingatkan agar saksi jujur di persidangan,” ujarnya.
Bantahan soal aliran duit disampaikan dengan tegas oleh Gamawan. Dia berani bersumpah tidak pernah menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait duit e-KTP.
Tapi Gamawan di persidangan mengakui adanya duit pinjaman Rp 1,5 miliar dari wiraswasta bernama Afdal Noverman. Nama Afdal yang disebut Gamawan sebagai pedagang termasuk di Tanah Abang, juga disebut dalam dakwaan KPK sebagai perantara pemberian uang dari Andi Narogong.
Sementara itu Chairuman juga dengan tegas membantah menerima uang USD 584 ribu dan Rp 26 miliar sebagaimana isi surat dakwaan jaksa KPK. Namun di sidang, majelis hakim menanyakan adanya bukti tulisan tangan di rumah Chairuman soal duit Rp 1,2 miliar dan catatan uang Rp 3 miliar. Chairuman menyebut catatan itu terkait duit pribadinya, bukan dari e-KTP.
Sedangkan, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengaku hanya menerima USD 500 ribu dari Irman dan Andi Narogong. Di dalam dakwaan disebutkan kalau Diah menerima USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.(DON)