JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah berencana akan menaikkan untuk dana parpol hampir 10 kali lipat. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan setuju dengan usulan tersebut, namun harus diikuti oleh aturan yang jelas.
Zulkifli ingin bila dana untuk parpol dinaikkan, ada aturan supaya parpol tidak lagi mencari uang dari pihak lain. Contohnya adalah soal pemasangan iklan parpol dan saksi untuk pemilu.
“Ya tentu kita setuju walaupun nggak cukup. Artinya harus ada peraturan-peraturan yang mengikuti. Misalnya iklan, iklan itu harus yang disediakan oleh pemerintah, kalau nggak begitu parpol akan cari uang, DPR akan cari uang, itu nggak akan kelar-kelar,” ujar Zulkifli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).
“Harus diikuti aturan-aturan yang menunjang untuk itu, kalau nggak, kan sama saja. Saksi misalnya, kemarin kita perjuangkan saksi diurus pemerintah,” lanjutnya.
Ketua MPR itu juga menjelaskan di negara-negara berkembang lainnya bahkan dana untuk parpol lebih tinggi dibanding yang diusulkan oleh pemerintah, yaitu Rp 1000 per suara. Menurut Zulkifli, ada negara yang memberikan dana untuk parpol sebesar Rp 60 ribu per suara. Namun, aturan yang berlaku di negara tersebut melarang parpol mencari uang dari pihak lain.
Aturan tersebut antara lain, parpol tidak boleh lagi menerima sumbangan dari perusahaan swasta maupun BUMN. Lalu, DPR dilarang mengeluarkan biaya apapun kecuali untuk biaya transportasi. Selain itu, pemasangan iklan parpol pun dibatasi.
“Jadi nggak ada money politic. Jadi betul-betul orang menjadi DPR, maju kepala daerah untuk pengabdian bukan transaksional. Yang merusak kan yang transaksional,” tegasnya.
Karena itu, menurut Zukifli, pemerintah bisa mengambil contoh dari KPU dalam pemasangan iklan parpol selama masa kampanye Pilkada. Sebab, bila hal tersebut tidak dilakukan, dia tidak yakin akan ada perbaikan dalam sistem parpol di Indonesia.
“Kalau diatur, kenaikan (dana untuk parpol) itu baru berarti. Tapi kalau dikasih duit, nggak diatur (aturannya) sama saja tarung bebas,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah merencanakan menaikan dana parpol 10 kalilipar dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 persuara. Kemendagri sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP tunggu nanti disahkan di anggaran,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (3/7).
Rencana kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat ini mendapat ‘wanti-wanti’ dari KPK. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut jika penambahan dana bagi partai politik disetujui, maka pengelolaannya harus transparan.
“Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka,” kata Febri, Senin (3/7). (ADI)