JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mobil dinas pejabat berpelat nomor kombinasi huruf ‘RF’ tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap. Pejabat yang memiliki pelat ‘RF’ disarankan mengembalikannya ke pelat merah jika tidak ingin ditilang.
“RF itu kan pelat dinas juga, nah kalau memang mobil dinas kami sarankan ganti ke pelat merahnya. Kalau RF kan mobil dinas tapi pelat hitam,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono saat dihubungi, Selasa (17/4/2018).
Pelat ‘RF’ merupakan pelat hitam khusus untuk pejabat. Beberapa kombinasi pelat ‘RF’ adalah ‘RFS’, ‘RFP’, ‘RFO’, dan ‘RFZ’.
Namun sekarang bukan hanya pejabat yang memiliki pelat ‘RF’. Masyarakat biasa pun bisa memilikinya.
“Iya maka dari itu, kami sarankan kalau pelat ‘RF’ itu pelat dinas ya diganti ke pelat merahnya saja. Kalau tidak ada, ya tetap kena aturan ganjil-genap,” sambungnya.
Saat ini BPTJ, Dinas Perhubungan, dan polisi melakukan uji coba pemberlakuan aturan ganjil-genap di ruas Jalan Tol CIbubur 2 dan Tangerang. Pada tahap uji coba hari kedua, ada beberapa kendaraan dinas berpelat ‘RF’ yang hendak masuk ke jalan tol.
“Iya ini kan baru uji coba, mungkin belum pada tahu, sehingga kami berikan imbauan,” imbuhnya. (MAD)