JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gugatan syarat cawapres dengan pihak terkait Jusuf Kalla (JK) menuai pro kontra. Terbaru, Golkar terang-terangan tak setuju dengan gugatan itu.
“Pengajuan gugatan masa jabatan wapres dapat membahayakan demokrasi dan bisa menciptakan penguasa yang bisa menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan. Ayo kita kawal terus demokrasi Indonesia!” ujar Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam akun Facebook-nya, Rabu (25/7/2018).
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Tidak lama setelah itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.
JK mengatakan dia sebenarnya sudah menyatakan akan beristirahat dan memberi kesempatan kepada generasi yang lebih muda. Namun, dia melanjutkan, ada perkembangan di luar kepentingan pribadinya. Ada perkembangan di pemerintahan yang disebutnya membutuhkan kesinambungan.
“Pertama, proses di MK itu pada dasarnya mempertanyakan atau minta penafsiran tentang ketentuan batas dari jabatan presiden dan wapres, meminta penafsiran dari MK, itu biasa saja. Jadi oleh Perindo… itu sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti daripada MK,” kata JK di kantor Wapres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).(DON)