BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno, presiden pertama RI. Dua pasal sangkaan tersebut menjadi bahan penyidik untuk meminta keterangan Rizieq.
“Ya nanti yang ditanyakan seputar penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator (Sukarno),” ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,” ujar Yusri.
Kasus yang menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.
“Pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka ini untuk kelengkapan berkas perkara. Sehingga nanti, kami bisa secepatnya tahap satu ke pengadilan,” kata Yusri.
Sebelum proses pemeriksaan oleh penyidik, Rizieq sempat memberikan waktu sesi wawancara singkat dengan wartawan di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Imam besar FPI tersebut mengaku dalam kondisi sehat.
“Hari ini saya memenuhi pemanggilan dari penyidik di Polda Jabar untuk melanjutkan pemeriksaan. Mudah-mudahan pemeriksaan berjalan lancar,” tutur Rizieq yang didampingi sejumlah pengacara dan pengurus FPI.
Sebelum melangkah masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Rizieq sempat memperlihatkan satu buku bersampul merah hati berupa hasil tesisnya. Ia menyebut tesis itu bertajuk ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia’.
“Tesis ini akan kita serahkan ke penyidik,” ucap Rizieq.
Dia bergegas menuju ruang penyidik. Ia berjanji memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan. “Nanti ketemu lagi setelah pemeriksaan,” kata Rizieq. (DON)